Picu Kerumunan, Polisi Hentikan Pementasan Grup Kesenian Jaran Praje di Pejanggik

Loteng, Jeratntb.com – Demi mencegah penyebaran Covid-19, Jajaran Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah terpaksa menghentikan pementasan grup kesenian Jaran Praje, karena dianggap memicu kerumunan yang berjumlah sekitar 30 orang.

Kegiatan Kesenian Jaran Praje berlangsung di dusun Nyampe, desa Pejanggik kecamatan Praya Tengah, minggu (05/9-2022)

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, mengatakan penghentian pementasan kesenian Jaran Praje tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya arak-arakan di Jalan Raya Pasaran desa Mujur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota piket SPKT III Sek Praya Timur langsung kros cek ke TKP. Namun arak-arakan tersebut sudah selesai dilaksanakan sehingga anggota segera menuju kediaman pihak penyelenggara untuk meminta klarifikasi,” jelas IPTU Sayum.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kegiatan kesenian Jaran Praje merupakan perayaan untuk menghibur keluarga yang dikhitan, namun hal tersebut dirasa tidak tepat terlebih pada situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

“Dari awal sudah ada himbauan resmi dari pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan pementasan hiburan, atau sejenisnya yang berpotensi memicu adanya kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’ terangnya,

Sementara itu, pihak penyelenggara menyampaikan terima kasih atas himbauan serta nasehat oleh pihak Kepolisian. Mereka mengaku telah mengundang grup kesenian Jaran Praje.

“Benar, kami mengundang grup kesenian Jaran Praje dari desa Pejanggik untuk melakukan arak-arakan di Jalan Raya dalam rangka khitanan cucu kami,” ujar Herjan, ketauan group Jaran Praje.

Pihaknya pun mengakui, bahwa sebelumnya tidak pernah melakukan koordinasi dengan Kadus maupun dari pihak Kepolisian setempat.

“Kami mengaku khilaf dan bersedia untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje tersebut dan tidak akan mengulangi untuk mengadakan kegiatan yang serupa serta bersedia mematuhi himbauan yg telah dikeluarkan oleh pemerintah,” sesalnya,

Pihaknnya berjanji untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje serta akan mematuhi himbauan, serta tidak melakukan pementasan serupa khususnya di wilayah Kecamatan Praya Timur.

Terkait adanya keramaian berupa pementasan Jaran Praje, Kadus desa Perluasan mengaku tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak penyelenggara hajatan.

“Kami mengapresiasi pihak Kepolisian, dalam hal ini serta ke depannya kami akan berupaya untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin yang dapat menimbulkan adanya kerumunan di situasi pandemi Covid-19,” jelasnya,

Untuk menghindari adanya kegiatan serupa, pihak penyelenggara maupun pihak grup kesenian Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak. (Jr Iphul)

Sumber : PS. Kasi Humas Polres Lombok Tengah

Pos terkait