Terlibat Sindikat Narkoba, Tiga Orang di Lombok Timur Diamankan Polisi

Mataram, Jeratntb.com – Demi menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB, melalui Ditresnarkoba terus gencar lakukan operasi dan penangkapan terhadap oknum yang terlibat dengan barang yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Kali ini tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika pada Minggu (05/09) di wilayah Lombok timur di tiga TKP yang berbeda.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH saat dikonfirmasi media Senin (06/9-2021) menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan tiga tersangka dan menggagalkan peredaran 111,19 gram bruto narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di wilayah NTB oleh ketiga tersangka.

Helmi mengatakan, penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah Lombok Timur, tepatnya di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dinyatakan A1 terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian tepat di wilayah Paokmotong Jl. Raya Sikur, Terare, Lombok Timur, di pinggir jalan Timnya berhasil mengamankan tersangka MN (28) warga Masbagek, Lombok Timur, hendak melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak putih yang didalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal, diduga sabu dengan berat 110 gram brutto, lalu 1 buah dompet berisi uang 253 ribu, 1 klip transparan kosong serta 1 buah Hp android.

Terhadap tersangka MN dilakukan pengembangan sehingga diketahui tersangka kedua berlokasi diwilayah Sikur. Berdasarkan keterangan MN tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka wanita EN (26) asal Montong Gading, Lombok timur.

“Tersangka ke 2 EN yang ditangkap diwilayah sikur tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan. Selanjutnya EN berserta barang bukti kami amankan,” jelas Helmi

Namun setelah di kembangkan keterangan dari tersangka MN dan EN, Tim mendapat informasi mengenai tersangka ketiga, berdasarkan keterangan tersebut tim langsung menuju lokasi berikutnya yaitu di wilayah Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur.

Selanjutnya, TKP ketiga tim berhasil mengamankan IM (37) warga Aikmel, dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram brutto, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang 31 ribu.

Selanjutnya tersangka MN dan EN yang merupakan sepasang kekasih tersebut, serta IM rekannya bersama barang bukti hasil penggeledahan di amankan tim opsnal ke Mapolda NTB guna proses lebih lanjut.

“Terhadap ketiga tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara,” tutupnya. (Jr Iphul/Hum)

Pos terkait