Mataram, Jeratntb.com – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seorang buruh berinisial HN alias OM (47) atas pencurian yang dilakukannya di sebuah Toko Bangunan yang berlokasi di seputaran Jalan TGH. Faisal, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., menuturkan, bahwa HN melakukan pencuriannya dengan masuk ke dalam halaman Masjid Apitaik, di mana mesjid tersebut bersebelahan dengan toko tempat ia mencuri.
“Ia masuk dengan cara naik ke tower dan dari situ ia naik ke lantai dua, hingga di lantai 3, ia masuk lewat jendela yang terbuka dan kemudian berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang curiannya,” jelas Kapolsek
Saat aksinya pada Senin (07/9) sekitar pukul 03.14 Wita, ia berhasil mencuri sejumlah unit Bor Beton dengan berbagai macam Merk. Menurut pengakuan pelaku, barang-barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Atas dasar laporan korban bernama Kevin CR, berdasarkan pengecekan CCTV dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, tanpa melakukan perlawanan, dan ia ditangkap beserta barang buktinya,” benernya,
“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, dan tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” lanjutnya Kapolsek (Jr Iphu/Hum)