Bima, Jeratntb.com – Puskesmas (PKM) Ambalawi melakukan Vaksin keliling Kecamatan Ambalawi bekerjasama dengan Polri dan TNI di halaman kantor Kapolsek Ambalawi rabu 22 september 2021
Menurut Kepala KUPT Puskesmas St. Syafiah S.Kep sejak Agustus baru 9% atau 1600 orang yang sudah melakukan vaksin dengan target 70% atau 16.000 orang sampai november 2021 dari 21.000 penduduk di kecamatan Ambalawi dengan target 1 hari sekurang kurang 100 orang
Lanjut Syafiah kegiatan ini kerjasama dengan pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang seharusnya dihadiri oleh bupati bima namun ada hal yang sama pentingnya dengan kegiatan dinas sehingga diwakilkan oleh dinas kesehatan
Selama kegiatan vaksin berlangsung alhamdulillah ada peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan vaksin ujarnya
Untuk masyarakat yang tidak memiliki kendaraan dijemput langsung dan ada yang datang sendiri tanpa ada unsur paksaan
Demi kelancaran Vaksin terlibat semua elemen terutama pemerintah desa yang ada di ambalawi demi kesehatan masyarakat harapnya
Diakhir wawancara kepala PKM Ambalawi mengajak masyarakat ayo berlomba lomba untuk vaksin demi membasmi wabah covid 19
Ditempat yang sama Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdin dihalaman Polsek Ambalawi dijadikan posko kedua dari puskesmas untuk imunisasi merdeka
Bagi masyarakat yang ingin dijemput akan kami menjadi barisan terdepan yang menjemput masyarakat demi kesehatan masyarakat
Alhamdulillah tidak ada hambatan sama sekali selama kegiatan berlangsung, justru mendapatkan apresiasi dari masyarakat katanya
Kapolsek juga melakukan sosialisasi Undang Undang nomor 99 tahun 2020 dengan adanya perubahan pada Undang Undang nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi covid 19
Ini merupakan salah satu poin yang harus diketahui oleh masyarakat, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan
administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah desa yang ada diambalawi (Jr. Syarif)