TNI Polri dan PKM Ambalawi Kembali Lakukan Vaksin Merdeka

Bima, Jeratntb.com – Puskesmas (PKM) Ambalawi melakukan Vaksin keliling Kecamatan Ambalawi bekerjasama dengan Polri dan TNI di halaman kantor Kapolsek Ambalawi rabu 22 september 2021

Menurut Kepala KUPT Puskesmas St. Syafiah S.Kep sejak Agustus baru 9% atau 1600 orang yang sudah melakukan vaksin dengan target 70% atau 16.000 orang sampai november 2021 dari 21.000 penduduk di kecamatan Ambalawi dengan target 1 hari sekurang kurang 100 orang

Lanjut Syafiah kegiatan ini kerjasama dengan pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang seharusnya dihadiri oleh bupati bima namun ada hal yang sama pentingnya dengan kegiatan dinas sehingga diwakilkan oleh dinas kesehatan

Selama kegiatan vaksin berlangsung alhamdulillah ada peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan vaksin ujarnya

Untuk masyarakat yang tidak memiliki kendaraan dijemput langsung dan ada yang datang sendiri tanpa ada unsur paksaan

Demi kelancaran Vaksin terlibat semua elemen terutama pemerintah desa yang ada di ambalawi demi kesehatan masyarakat harapnya

Diakhir wawancara kepala PKM Ambalawi mengajak masyarakat ayo berlomba lomba untuk vaksin demi membasmi wabah covid 19

Ditempat yang sama Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdin dihalaman Polsek Ambalawi dijadikan posko kedua dari puskesmas untuk imunisasi merdeka

Bagi masyarakat yang ingin dijemput akan kami menjadi barisan terdepan yang menjemput masyarakat demi kesehatan masyarakat

Alhamdulillah tidak ada hambatan sama sekali selama kegiatan berlangsung, justru mendapatkan apresiasi dari masyarakat katanya

Kapolsek juga melakukan sosialisasi Undang Undang nomor 99 tahun 2020 dengan adanya perubahan pada Undang Undang nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi covid 19

Ini merupakan salah satu poin yang harus diketahui oleh masyarakat, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan
administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah desa yang ada diambalawi (Jr. Syarif)

Pos terkait