1 Jam Bebas dari Penjara, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi

Kota Bima, Jeratntb.com – Belum se jam menghirup udara segar, seorang nara pidana yang baru bebas ini kembali diciduk dan dimasukan kedalam jeruji besi.

Napi yang masuk Daftar DPO Curanmor, kembali diciduk Tim Puma Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, pada Selasa (29/9/2021) siang dini hari.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengabarkan, penangkapan SR alias Dance (21) warga Desa Siki, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, ditangkap di depan Rutan Bima atau sesaat setelah dibebaskan.

Kata Rayendra, SR DPO Curanmor ini, melengkapi kawanan yang ditangkap pada aksi curanmor yang telah dilaporkan sejumlah korban yang kehilangan sepeda motornya.

“Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,” jelasnya M Rayendra.

Saat ditangkap disekitar Rutan Bima, sambung Kasat Reskrim, SR sama sekali tidak melawan petugas,”Ia cukup pasrah menerima kenyataan atas penangkapannya,”ungkapnya.

Sebelum SR diciduk, barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan terlebih dahulu bersama ditangkapnya dua rekan SR.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Rayendra, Sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam dan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Merah maroon.

“Para terduga telah ditahan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya, seraya menjelaskan tiga sepeda motor sebagai barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. (Jr Iphul/Hum)

Pos terkait