Bima, Jeratntb.com – Kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum anggota Polantas Polres Bima kepada pengendara saat Operasi Patuh Rinjani berlangsung di Desa Panda, Jalan Lintas Kalaki, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 17.00 wita.
Kejadian tersebut menuai reaksi Himpunan Mahasiswa Bima (HMI) Cabang Bima, dan resmi dilaporkan ke Polres Bima melalui Kasi Propam pada hari selasa 28 September 2021.
Kabid Hukum dan Hak Asasi Manusia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muadin meminta agar oknum anggota Polantas tersebut diberi sanksi berat, “Bila perlu dipecat saja” tegasnya.
Dijelaskannya, belum sampai satu bulan ini sidang etik juga dilakukan terhadap anggota polres Bima di Polda NTB dengan masalah yang sama.
“Tiba-tiba muncul lagi tidakan prepensif itu kepada kader HMI oleh oknum anggota polres bima,” sesalnya.
Adapun korban atas nama Asrul Rahman (22) warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Muadin mengatakan bahwa, persoalan tersebut tetap dikawal oleh pihaknya dan telah disampaikan langsung ke Badko HMI Bali-Nusa Tenggara.
“Kita meminta Kapolda NTB langsung evaluasi Khusus Posisi Kapolres Bima”, terangnya.
Selain dilaporkam ke Mapolres Bima, katanya akan dilaporkan juga ke
Propam Polda NTB, Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOL NAS), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). (Jr Iphul)
