Desak Tangkap Boymin, KMPSJ Demo di Mabes POLRI, DPP GERINDRA dan KPK

Jakarta, Jeratntb.com – Kamis 07 Oktober 2021. Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ) menggelar Aksi Demonstrasi di depan kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABESPOLRI) menuntut Segera Tangkap Boymin, SE, Anggota dewan Fraksi partai Gerindra Kab.Bima yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang merugikan anggaran negara 1,80 milyar yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

Sejumlah masa Aksi dari berbagai perguruan tinggi dan Organisasi diJakarta yang mengantasnamakan KMPSJ menggelar orasi Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa meminta KPK segera periksa Boymin, Kami meminta KPK harus segera memanggil dan mengadili Boymin karna telah melakukan Korupsi anggaran negara yang seharusnya bertujuan untuk pemberantasan buta aksara atau butuh huruf di Bima-NTB namun dikorupsi oleh Boymin. Demikian salah satu poin saat para mahasiswa ini berorasi.

Masa aksi menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABESPOLRI) sepanjang jalan ibu kota jakarta masa aksi teriak tangkap….tangkap….tangkap…Koruptor, setelah tiba di kantor MabesPolri masa menyampaikan aspirasinya, masa aksi meminta Mabespolri dan Bareskrim segera periksa Boymin berserta istrinya karena sama-sama terlibat dalam Korupsi Dana PKBM yang merugikan anggaran negara 1,80 milyar, kemudian dalam orasinya masa mendesak Mabespolri dan Bareskrim untuk segera memerintahkan Polda NTB dan Polres Bima Kota untuk segera menetapkan Boymin sebagai tersangka Kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas, Korlap Aksi juga menegaskan sekaligus menginformasikan ke pihak Institusi tertinggi Polri dalam hal ini Kapolri bahwa untuk diketahui kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas desa Nanga Wera ini, diduga telah merugikan anggaran negara sebanyak 1,80 Miliyar. Kendati demikain berkali-kali di advokasi melalui aksi demonstrasi oleh berbagai elemen dikantor Mapolres Bima Kota hingga ke kantor Polda NTB, namun kasus tersebut masih saja menjadi buah bibir publik terhadap lambatnya proses penegakkan supermasi hukum oleh pihak Polres Bima Kota, kami hadir disini sebagai bentuk mossi tidak percayanya Publik terhadap penegakan supremasi hukum di wilayah NTB.

Perlu diketahui oleh bapak Kapolri, bahwa kami menduga kasus ini sengaja diperlambat prosenya, pasalnya setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan sudah dinaikan ketahap sidik pada (21/12/2020) lalu. namun belum dilakukan penetapan tersangka, padahal kasus ini berdasarkan sejumlah infomasi dari setiap perkembangan bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 orang dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima dan dari Upt Dikbudpora Kec.Wera serta oprator PKBM dan sejumlah saksi ahli atau saksi petunjuk dijakarta sudah diperiksa, kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan. Jelasnya.

Kemudian massa aksi menutup orasinya diMabesPolri dan menuju kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GERINDRA, masa mendesak para petinggi partai Gerindra dijakarta segera Copot Boymin,SE anggota DPRD fraksi Partai Gerindra karna diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi dana PKBM milik 801 warga belajar, kami merasa perihatin terhadap nama baik partai Gerindra, karna sejak kasus ini muncul nama baik partai Gerindra kab.bima selalu seret-seret oleh publik, jika hal ini tidak disikapi serius oleh DPP partai Gerindra maka elaktabilitas partai Gerindra akan menurun lebih-lebih dibima Nusa Tenggara Barat (NTB). Tegas Jenlap

Berdasarkan informasi yang diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya“ bahwa kasus ini diduga tidak hanya terjadi tindak pidana korupsi namun ada dugaan pemalsuan data, sepeti yang disampaikan oleh penyidik melalui sejumlah media bahwa penyidik menemukan adanya SPJ rekayasa, data warga belajar (wb) 801 orang fiktif, serta sudah dilakukan audit investigasi yang mengindikasikan telah ditemukan adanya kerugian negara, yang dapat menyimpulkan bahwa kasus ini telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi, sebagaimana diuraikan dalam SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Bima Kota pada tahun 2020 lalu. (Jr team)

Pos terkait