Diduga Kuras ATM Milik Karyawan, Oknum Security BNI Bima Diciduk Polisi

Kota Bima, Jeratntb.com – Kejahatan bukan saja karena niat, namun karena kesempatan, mungkin hal itu yang mengawali modus kejahatan yang dilakukan oknum security Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima ini.

MS (27) security pegawai PT PKSS yang bertugas di BNI cabang Bima ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar, AKP Suhatta, Sabtu (23/10/2021)

“Terduga pelaku diciduk pada jum’at sore di Bank setempat saat bertugas,” beber Kapolsek.

MS tidak sendiri menguras dan mengganti kartu ATM milik korban, terduga tidak pelaku lain adalah isteri dari salah satu karyawan BNI Cabang Bima.

“MS juga turun langsung bersama Timsus, mencuri isi ATM yang ditiipkan korban bersama SH (18) seorang mahasiswa,” ungkap AKP Suhatta.

Kronologi kejadian, Lanjut Kapolsek, korban menitipkan kartu ATM beserta buku tabungan bank BNI, yakni ke salah satu security yang piket di bank tersebut.

“Saat itu untuk diberikan ke suami korban yang bekerja sebagai karyawan di bank BNI,” jelasnya.

Setalah 3 hari, yakni terhitung saat kartu ATM dititipkan pada pelaku, korban datang mengambil pada pelaku.

Ternyata dari keterangan terduga pelaku, saat dicek kartu ATM milik korban telah diganti

“Isi saldo yang korban miliki sudah kurang atau telah di curi oleh pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tsb ke kantor polsek rasana’e barat guna di lakukan proses hukum,” jelas Kapolsek Rasbar.

Atas laporan korban, sambung Kapolsek, Timsus bersama Unit Reskirm langsung bergerak dan mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu dari terduga pelaku.

Tidak menunggu lama, tim langsung mendatangi tempat dan berhasil menangkap terduga pelaku HS, yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor dan tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian Tim menuju BNI Cabang Bima, mengamankan MS yang sedang tugas piket, dan saat ditanya polisi, MS mengakui perbuatannya.

“kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya Kapolsek. (Jr Iphu/Hum)

Pos terkait