Sumbawa Besar, Jeratntb.com – Pasca warga digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di Jalan Setia Budi, samping toko BOXI Kelurahan Bugis kecamatan Sumbawa, pada sabtu kemarin (6/11/21) sekitar Pukul 16.30 Wita.
Kini, Unit PIDUM dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang wanita berinisial DM (19) diduga sebagai pelaku aborsi.
DM diamankan polisi pada minggu (7/11-2021) kemarin.
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, Dikethuai DM warga RT 03/RW 02 Desa Langam Kecamatan Lopok, diketahui terduga pelaku Aborsi, yang membuang jasad bayi tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, pada senin (8/11/21) membenarkan hal itu.
AKP Sumardi mengungkapkan bahwa, Unit Pidum, Unit PPA serta Identifikasi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara.
Serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan penemuan mayat bayi di TKP.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP didapatkan salah satu saksi berinisial DM (19) yang juga karyawan bekerja di Toko BOXI mengakui bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi yang di temukan di TKP berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 6 – 7 bulan, ungkap Kasi Humas.
“Terduga pelaku DM menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG, namun ditolak oleh keluarga,” jelas AKP Sumardi.
Sementara itu, pelaku DM sudah mengandung janin dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya.
“Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk mengugurkan kandungan yang diberikan oleh kekasihnya berinisial SG”, ungkapnya.
Dikatakanya, Penyidik Reskrim Polres Sumbawa (Unit PIDUM dan Unit PPA) mengamankan DM untuk melakukan interogasi, dan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan obgyn oleh tenaga medis.
Pelaku dijerat Lasal 77A ayat (1) UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas Kasi Humas. (Jr Iphul/Hum).