Pemdes Oi’tui Tetapkan RKPDes Tahun 2022

Bima, Jeratntb.com – Pemerintah Desa Oi’tui Kecamatan Wera bersama dengan BPD Oi’tui menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam rangka penyusunan RKPDes TA. 2022. Rabu, (24/11/2021).

Pelaksanaan Musdes RKPDes berdasarkan pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 114 tentang pembangunan Desa, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Permendes PDTT nomor 20 tahun 2020 Tentang pedoman pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Musdes RKPDes bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok pikiran dan kebijakan arah pembangunan Desa Oi’tui untuk TA. 2022 yang akan datang.

Acara yang berlangsung di Kantor Desa Oi’tui tersebut, dihadiri oleh kasi pemerintahan Kecamatan Wera, Pendamping Kecamatan, Ketua BPD dan anggota, Kepala Desa beserta perangkat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan berbagai unsur lembaga yang ada di desa.

Kepala Desa Oi’tui Sudirman Yusuf dalam sambutannya, sudah saatnya masyarakat memberi usulan di dalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Oi’tui ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut Kades Mengakui dalam Proses penyusunan RKPDes tentunya tidak mudah untuk memenuhi semua keinginan masyarakat, tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih di butuhkan.

“Saya berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDes di tahun berikutnya.” Kata Kades.

Pada kesempatan yang sama Ketua BPD Desa Oi’tui Drs. Arwan Haya, S.Pd menyampaikan Musyawarah RKPDes ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDes tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu ditetapkan menjadi APBDes.

Sementara itu, Pendamping Kecamatan Abdul Salam, ST dalam sambutannya mengapresiasi pada Desa Oi’tui yang sudah menyelesaikan RKPDes sesuai dengan jadwal yg di tetapkan, dirinya juga Menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD guna mewujudkan infrasuktur baik (fisik dan non fisik), desa aman covid dan pemulihan ekonomi secara tranparan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022, ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara.

Acara ditutup dengan Menandatangani Berita Acara Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2022. dan simbolisme Penyerahan hasil Musyawarah dari BPD ke kepala Desa. (Jr SWJ).

Pos terkait