Pemdes Tangga Baru Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD

Kades : Disiplin Pelayanan, Kerja dan Waktu.

Bima, Jeratntb.com – Pemedes Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan Pembinaan/Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Desa Tangga Baru, pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 09.00 wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kepala Desa Tangga Baru, A Rasyid, S. Sos, Sedes Rusdin, S.Pd, Camat Monta, Drs, Nurdin, Kasi Pemerintahan Camat Monta, Abubakar, S. Sos., serta jajaran pemerintah Desa Tangga Baru.

Selain itu hadir juga, Kabid Pemdes, Elfaisal, SEi, Mm., Kasi Pembinaan Administrasi Desa, Siti Marjan, SH., Kasi Perangkat Desa. Suherman, S. Sos., Kasi Sosbut, Samsurizal, S. Sos,

Camat Monta Drs, Nurdin dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan ini harusnya wajib dilakukan oleh Desa setiap tahun, namun Ia menilai jarang sekali Desa melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD.

“Saya lihat hanya beberapa desa aja yang melaksakan kegiatan seperti ini,” sesalnya.

Oleh karena demikian, Camat Monta memberikan apresiasi Kepada Pemdes Tangga Baru yang tiap tahun kerap melaksanakan kegiatan peningkatan Desa.

“Saya salut pemdes tangga baru kuat, perangkat desanya orang-orang hebat,” ujarnya.

Disela-sela kegiatan, Kades Tangga Baru, A. Rasyid, S. Sos kepada media ini menyampaika tujuan diselenggarakan Peninggakatan Kapasitas Desa agar perangkat desa lebih memahami tugas dan fungsi masing-masing, termasuk kaitan dengan penanganan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Sehingga penanganan anggaran dana desa bisa terarah dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut A. Rasyid berharap agar kedepannya perangkata desa lebih meningkatkan mutu kirja dan kedisipkinannya.

“Disiplin pelayanan, disiplin kerja dan waktu,” singkatnya.

Sementara itu, Kabid Pemdes, Elfaisal, SEi, Mm., menegaskan sebagai aparatur desa harus melihat tugas dan wewenang sesuai aturan, dan apabila menyalahi aturan, maka sebagai kepala Desa memiliki wewenang untuk mengajukan memberhentikan sementara hingga sampai pemberhentian permanen.

“Salah satu poin kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” tegasnya. (Jr Iphul)

Pos terkait