Bima, Jeratntb.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Kaboro telah menggelar rapat tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kantor desa setempat, kamis (7/4/2022).
Acara dihadiri oleh Camat Lambitu, Ketua BPD Desa Kaboro, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dansospol, Kepala Desa/Pejabat yang mewakili, Ketua Panitia dan ke tiga calon Kades, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Tokoh Pemuda serta sejumlah masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Ketua panitia Rahmin Usman, SH menyampaikan bahwa telah melakukan berbagai tahapan verifikasi faktual data yang dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB), selanjutnya Daftar Pemilih Sementara Tambahan Baru (DPSTB), kemudian hari ini telah dilakukan ini Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dijelaskannya, dari tahapan-tahapan itu memang ada 1 pemilih yang tidak terkafer pada saa melakukan verifikasi awal, akan tapi hari ini, katanya telah dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTTB) yang nanti akan jadi DPT.
“Terkait hal itu kami lakukan pemeriksaan berlapis yang melibatkan ke 3 calon kades, dan yang bersangkutan juga kami dari kepanitiaan sehingga menyepakati untuk dibuatkan berita acaranya,” terang Rahmin Usman atau yang akrab disapa bung Dhony itu.
Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Kaboro adalah, Laki-laki sebanyak 261 dan perempuan sebanyak 266 orang, sehingga untuk jumlah keseluruhannya yakni sebanyak 527 DPT.
Dalam kesempatan itu pula, Camat Lambitu, Hafid S. Sos menyampaikan bahwa, ke tiga Calon Kades tersebut merupakan orang-orang memiliki nilai juang yang tinggi demi memajukan Desa Kaboro kedepannya.
“Demi memajukan desa kaboro ke depannya, mari kita sama- sama sukseskan kegiatan ini,” ajaknya.
Agar tidak terjadi pemilih ganda, Sekretaris BPD Desa Kaboro, Mimik Andriani, S.Pd menjelaskan, mengenai pemilih perempuan yang baru saja melangsungkan pernikahan, yang mana suaminya merupakan berasal dari desa lain.
Hal itu tentu memiliki regulasi terbaru terkait untuk menghindari pemilih ganda, “pemerintah dalam hal ini KPU langsung mengeluarkan kartu keluarga (KK) sesuai dengan alamat desa sang suami”, tegasnya. (Jr Arif)
