Dompu, Jeratntb.com – Kerja cepat dalam operasi jaran Tim Puma Polres Dompu berhasil ungkap Curanmor yang terjadi di salah satu rumah di Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Dompu.
Tim Puma berhasil menangkap pelaku berinisial I alias Niko (47) di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo. Senin (29/08/22).
Berawal dari laporan M. Yusuf warga Dusun Ria, Desa Riwo, bahwa sepeda motor miliknya hilang.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, menyampaikanpihaknya telah mengamankan terduga pelaku curanmor tersebut.
“Kami amankan I Alias Niko dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor hasil Curiannya”, jelas Adhar.
Kronologis kejadian berawal saat itu pelapor baru pulang bekerja dan menyimpan motor milik korban dirumah.
Kemudian sekitar pukul 05.00 wita saat korban bangun, korban mendapati satu unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit dengan NOPOL : EA 5564 N, NOKA : MH1HB61157K108601, NOSIN : HB61E-1110424. Sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Adhar, tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku serta barang-bukti.
Sehingga, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 00.10 wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimipin langsung oleh katim puma Ipda Fitrawan Dwi Ramadhani. S. Tr.K. mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian langsung mengamankan pelaku yang saat itu sempat ingin kabur keluar rumah.
“Setelah diamankan oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya mencuri satu unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit yang sudah pelaku rubah dari bentuk awal,” ungkap Kasat.
Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (Jr Iphul/Hum).
