Dompu, Jeratntb.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu pada rabu kemarin (13/8/2022).
Diketahui palaku berinisial R alias Doan usia 25 tahun warga Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/B/349/VIII/2022/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan pelaku merupakan residivis curanmor, dan terpaksa didor lantaran berusaha melawan saat dilakukan pengembangan.
Dikatakannya, pelaku diamankan karena mencuri motor milik korban Yulianta warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada hari Jum’at (19/8) sekitar Pukul 17.00 wita.
Pelaku berhasil diktahui identitasnya berkat CCTV yang terpasang di halaman rumah korban, dan pelaku mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : EA 2893 NB.
Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (Jr Iphul/Hum).