Bima, Jeratntb.com – Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dan anggota Gabungan Kodim 1608/Bima dan BAIS berhasil menangkap Warga Negara Malaysia yang tinggal di Indonesia namun tidak membawa dokumen keimigrasian. WN malaysia tersebut memiliki nama asli goh sik kue dan memiliki nama Indonesia Muhammad Yakub.
Muhammad Usman, SH Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Selasa, (25/10) siang tadi saat di Konfirmasi oleh media ini, Warga negara asing tersebut pertama datang ke Indonesia Tahun 2012. Menikah Juni 2015 dengan WNI, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia, dan 2019 ke Indonesia kembali, ke Indonesia diajak oleh WNI, dimana warga negara tidak membawa dokumen keimigrasian/paspor.
YBS masuk ke indonesia secara ilegal karena memiliki hutang bank sehingga tidak diizinkan pemerintah malaysia untuk memiliki paspor malaysia. Namun YBS nekat untuk datang ke indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian / paspor kewarganegaraan.
“Warga asing itu ditangkap oleh petugas TimPORA Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di perbatasan bima – Dompu. penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” Ujar dia. (Ages)