Penyidik Tipikor Polres Bima Kota Limpahkan Tersangka Boymin ke Jaksa

Kota Bima, Jeratntb.com – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin selaku tersangka dugaan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang baru saja di tahan di Ruang Tahanan Polres Bima Kota, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Tersangka Boymin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jum’at (28/10) sekitar pukul 14.26 wita.

Terpantau wartawan, Tersangka Boymin dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Bima dan langsung diantar penyidik Tipidkor Sat Reskrim menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Sejumlah personil Polres mengawal ketat tersangka Boymin, saat diantar menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Sebelumnya diketahui, Boymin selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera
Kabupaten Bima.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.

Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.

Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota
dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka. (Jr Iphul/Hum).

Pos terkait