Bima, Jeratntb.com – Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Dan itu telah dilakukan oleh penyidik polres kabupaten Bima pada kasus penganiayaan yang dialami korban Dahlia (50 thn) warga asal desa Tolotangga kecamatan monta pada 20 januari 2022 dengan menetapkan pasutri Marwan dan Sri Dewi sebagai tersangka dan keduanya sempat diamankan selama kurang lebih satu minggu di mapolres Kabupaten Bima di Panda.
Yang didukung dengan surat panggilan sebagai tersangka yang ditujukan kepada keduanya dengan nomor : Spgl/40/II/2022/Reskrim dan nomor : Spgl/41/II/2022/Reskrim. Atau Berkas Perkara nomor : BP/33/IV/2022/Reskrim
Namun anehnya, belakangan justru Dahlia (korban- red) ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat panggilan nomor : Spgl/103/IV/2022/Reskrim. Dan diminta untuk memenuhi panggilan pada hari Rabu (27/4-22).
Berangkat dari sini kakak Korban Arif Kusnadi menuding kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut sangat tidak profesional dan terkesan merekayasa kejadian sehingga adiknya yang semula sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sesuai bunyi pasal 170 ayat 1 KUHP justru kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pasalnya, kata Arif bagaimana mungkin bisa ada perbedaan saksi dan keterangan saksi pada insiden atau kejadian, pada waktu dan TKP yang bersamaan. “Pun jika saksi berbeda, harusnya ada kajian lebih logis dan normatif yang didalami penyidik,” ungkapnya ditemui di kediamannya selasa (26/4-22).
Arif mengaku tidak puas dengan sikap penyidik kasus yang menimpa adiknya tersebut. “Saya akan laporkan ini ke Polda dan Mabes,” tegasnya.
Lebih enam bulan kasus tersebut menggantung, hingga pada jum’at (21/10-22) secara bersamaan sejumlah saksi mata dimintai keterangan seragam mengatakan bahwa Dahlia murni sebagai korban pengeroyokan, seperti dituturkan Rahma (40 thn ) warga desa Tolotangga kecamatan Monta, saksi yang sebelum dan saat kejadian bersama korban, kejadian itu berawal ketika saksi meminta korban untuk mengantarnya ke rumah pelaku. Permintaan itu sempat ditolak korban karena ada urusan penting yang harus dikerjakan di dusun wane. Namun saksi kekeh dan memelas sehingga korban mau mengantar ke rumah pelaku yang berada di RT 05 desa Tolotangga kecamatan Monta.
Kedatangan Rahma untuk klarifikasi atas ucapan kasar pelaku terhadap ibunya justru semakin membuat pelaku Marwan kalap, dengan berbagai kata kasar dilontarkan terhadap Rahma, sementara Dahlia (korban) juga yang belum sempat beranjak dari situ ikut mendapat cercaan dan berbagai kata penghinaan.
Demi menghindari debat kusir dan adu mulut, korban mengajak pelaku untuk menemui Mustafa (kadus) yang juga diseret namanya sebagai penyebar informasi bahwa Rahma menuduh pelaku telah mencuri pupuk subsidi dari pengecer Safrin.
Di rumah Mustafa RT 09 desa Tolotangga, pasutri Marwan bersama dengan Sri Dewi rupanya tiba lebih awal dan di situ juga sejumlah keluarga pelaku Sri Dewi sudah kumpul diantaranya Sumarni kakak kandung pelaku Sri Dewi, Safrin suami Sumarni bersama anaknya Didin. Setiba korban Dahlia bersama saksi Rahma dengan mengendarai sepeda motor di TKP, pelaku Marwan setelah memastikan pemilik rumah (Mustafa) tidak berada di rumah, tanpa basa basi memukul dan menyeret tangan korban lalu dari arah lain Sri Dewi datang ikut memukul dan meludahi muka korban, “Bahkan leher saya nyaris dicekik oleh Marwan, untung saat itu suami saya sudah ada dan menyeret saya untuk menghindar, sementara warga lain juga sudah ada di situ, untungnya pak Arifudin sebagai tetangga ikut menengahi dan melerai,” ungkap Rahmah.
Senada disampaikan saksi Arifudin (38 thn), saat insiden itu dirinya yang rumahnya tidak jauh dari TKP melihat kejadian dan langsung datang melerai, “Melihat ibu Dahlian disekap kedua tangannya dari belakang oleh Marwan diseret dan dikeroyok hingga jaket kuning yang dipakai ibu Dahlia sobek, saya langsung melerai meskipun saat itu masih sempatnya ibu Sri meludahi muka ibu dahlia bahkan sempat hendak mengambil batu, untungnya batu yang dia ambil tertanam di tanah sehingga sulit dia ambil dan gunakan,” ujar Arifuddin
Keterangan yang serupa juga disampaikan dua orang saksi yang sempat dikonfirmasi seperti Rostina dan Aisah, keduanya juga berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan menyaksikan aksi pengeroyokan tersebut.
Merujuk keterangan para saksi mata, didukung kesaksian Dahlia sebagai korban. Kuat dugaan oknum penyidik PPA Polres Panda sengaja merekayasa kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Dahlia, “Saya bukan tidak taat hukum, tapi saya tidak terima karena diperlakukan tidak adil, harusnya saya memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendapat keadilan seadil adilnya, bukan sebaliknya saya sebagai korban juga ditetapkan sebagai tersangka, saya menduga hal ini sengaja dilakukan oleh oknum penyidik karena telah mendapat suap dari pihak sebelah,” ketusnya.
“Saya tidak akan hadir memenuhi panggilan polisi sampai Marwan dan istrinya Sri Dewi ditahan” tegas Dahlian.
Sementara kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima Iptu Masdidin, SH masih dalam upaya konfirmasi. (Jr team)