Pemdes Hidirasa Wera Gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Perangkat Desa

Bima, Jeratntb.com – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang berkualitas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat menjadi poin penting, tidak kalah pentingnya adalah meningkatan kualitas dan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi untuk menyuarakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

Melalui kegiatan ini. Pemerintah Desa Hidirasa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, menghadirkan sejumlah narasumber yang produktif guna mentransformasikan materi akademis dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Perangkat Desa dan BPD Hidirasa Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Pada kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Desa Hidirasa, H. Arif Rahman, SE, Sekertaris Wawan Indrawan, S.Pd, Pendamping Lokal desa dan beberapa Narasumber dari unsur Kabid Pemdes Kabupaten Bima Safriatna, S.Pt. MM dan jabatan Fungsional Siti Marjan, SH serta dari unsur BPD Hidirasa.

Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa setempat, Pada Rabu, (21/12/2022).

Kepala Desa Hidirasa H. Arif Rahman, SE menyampaikan ucapan selamat datang kepada para narasumber, “semoga materi yang di manifestasikan kepada peserta pelatihan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas BPD serta aparatur pemerintah desa,” sambutnya.

Untuk itu, Ia berharap proses penyelenggaraan Pemdes dan pelaksanaan pembangunan Desa Hidirasa bisa berjalan efektif dan efisien.

“tentunya kegiatan ini bertujuan memperkuat dan meningkatkan wawasan dan memantapkan penyelenggaraan pemdes serta mewujudkan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat Desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pengawasan pembangunan oleh Badan Permusyawaratan Desa.” Ungkap Kades.

Pemaparan materi selanjutnya oleh Kabid Pemdes Kabupaten Bima Safriatna, S.Pt. MM antara lain, yakni mengenai fungsi BPD, tugas dan hak serta Keanggotaan BPD, juga materi-materi dasar lainnya.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja.

Dari tugas ini, BPD sebagai lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa, mengingat peran penting BPD dalam pelaksaanan pemerintahan desa.

Safriatna berharap kegiatan semacam ini dapat meningkatkan kinerja para anggota BPD dan ditindaklanjuti secara nyata, sehingga dapat bersinergi dengan berbagai pihak.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan tupoksinya BPD memiliki beberapa hak diantaranya, hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya, pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.

Terkait larangan itu, Kabid Pemdes yang merupakan narasumber Pelaksanaan Penguatan dan Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Perangkat Desa.

Untuk itu, sebagai BPD Hidirasa dalam upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja Kepala Desa Wajib diberikan oleh Pemdes dokumen pelaksanaan pembangunan Desa dalam bentuk Perdes, APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

“Dengan adanya kegiatan tersebut, sebagai aparatur Desa dan BPD mampu melaksanakan fungsinya, dalam upaya pelaksanaan pembangunan agar mencapai desa maju, mandiri, serta berkeadilan sosial,” bebernya.

Badan Permusyawaratan Desa bukanlah musuh bagi pemerintah Desa. Lembaga dan pemerintah desa masing-masing memiliki fungsi dan wewenang tersendiri sesui perintah aturan pemerintah yang di tuangkan dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Saya berharap Pemdes dan BPD harus saling mendukung, dan terus membangun sinergitas yang baik. sehingga dalam mewujudkan sebuah cita-cita untuk menjadi desa maju tercapai, Desa Hidirasa memiliki banyak sumber daya manusia yang bisa menyumbang pikiran, Ide dan gagasan.” tutupnya. (Jr SWJ)

Pos terkait