Ketua DPC Sepernas Kabupaten Bima Berikan Klarifikasi, itu Legal dan Diatur Dalam AD/ART

Bima, Jeratntb.com – Ketua DPC Sepernas kabupaten Bima, Marwan sore ini kepada redaksi jeratntb.com memberikan klarifikasi sekaligus hak jawabnya atas pemberitaan media ini edisi sebelumnya.

Dalam rilisnya, Marwan menegaskan terkait dengan dugaan pemeras dengan dibentuknya tim gabungan infestigasi yang dilakukan adalah merupakan hasil musyawarah antara saya selaku DPC sepernas kabupaten Bima sebagai penanggung jawab, merupakan hal yang legal yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) berlaku sesuai kebutuhan organisasi dan sifatnya tidak permanen, akan berakhir setelah tugas dan tanggungjawab selesai dilaksanakan.

Tim juga tidak pernah melakukan intimidasi, mengacam, apalagi meneror beberapa korwil dan para kepala sekolah yang ada di tiga kecamatan seperti yang diberitakan.

Lebih lanjut saya sebagai penanggungjawab tim menjelaskan, bahwa yang kami lakukan hanya mengirim surat pemberitahuan kepada beberapa korwil dan kepala sekolah, itupun belum tuntas, bahkan aktifitas infestigasi juga belum dimulai. Karena keberadaan tim sudah tidak solit lagi. Maka melalui musyawarah pada pukul 15.00 wita, bertempat kediaman saudara Furkan di RT 16 desa Sie kecamatan monta tim yang dimaksud resmi dibubarkan.

Maka dengan sendirinya surat yang sudah beredar dinyatakan tidak berlaku lagi. (Jr)

Pos terkait