Bima, Jeratntb.com – Mengenai tambak udang di Marada Kecamatan Parado Kabupaten Bima, diduga tidak memiliki ijin dibantah pihak Perusahaan Pelita Insan Timur sebagai pengelolah tambak.
Direktur Perusahaan, Ilham menegaskan bahwa tambak udang yang dikelolah telah memiliki ijin.
Hal itu disampaikan ilham saat melakukam mediasi dengan lembaga KPK PAN Republik Indonesia. namun pihak perusahaan tidak menyampaikan secara gamblang.
“perlu digaris bawahi, lahan yang dimiliki 90 sekian hektar, yang digunakan hanya 50 sekian hektar, tentu tidak harus pake Amdal,” jelas ilham. Jum’at (07/6/2024).
Dikatakannya, yang digunakan adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), “lebih lanjut silahkan tanyakan dinas provinsi terkait,” singkatnya.
Mengenai ijin pengelolaan limbah telah memikiki ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), “mungkin tambak kami salah satu yang memiliki yang memiliki IPAL terbaik,” ungkap Ilham.
Namun hal itu dbantah oleh Arif Kusnadhi, S. selaku Kabit Intelijen Lembaga Koordinasi Korupsi (KPK) Penyelamatan Aset Negara (PAN) Republik Indonesia.
Saat pihaknya berupaya turun lapangan tidak diijinkan oleh pihak perusahaan dan dihalang-halangi, “kita hanya melakukan kroscek fakta di lapangan sesuai dengan apa yang menjadi keluhan masyarakat bahwa limbah dibuang langsung ke laut,” ungkap Arif
Kusnadin.
Kemudian mengenai batas-batas wilayah tambak yang kabarnya telah sampai di bibir pantai, lanjut Arif Kusnadin, harusnya tambak udang minimal jaraknya 100 meter dari bibir pantai
“untuk itu kami meminta pemerintah kabupaten Bima maupun provinsi untuk mendata berapa yang dikeluarkan izinnya, dan tidak mungkin dikeluarkan izin ketika melanggar sepadan pantai”,tegas pihak Lembaga KPK Pan RI.
Lebih lanjut Arif Kusnadin menjelaskan bahwa, IPAL tambak udang berfungsi untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari tambak sebelum air tersebut tercemar apabila tidak mengelolanya dengan baik.
“Prinsip pada pengolahan air limbah tambak udang adalah melakukan perbaikan mutu air agar saat dibuang tidak mencemari lingkungan, khususnya perairan umum seprti air laut,” tutupnya. (Jr Iphul).