Kota Bima, Jeratntb.com – Dua oknum guru ngaji di Bima diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 santrinya.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., saat konferensi pers Selasa 24 September 2024 siang, menjelaskan dua tersangka yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan itu, yakni JML (51) yang berasal dari Langgudu, Kabupaten Bima, dan GU (64) asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Pada saat konfirmasi pers Kapolres didampingi Waka Polres Bima Kota KOMPOL Herman, S.H., Kabag Ops AKP Dedi Supriyadi, S.H., dan Kasat Reskrim IPTU franto A. Matondang S.Tr.K., M.Si.,
Kapolres Bima Kota menjelaskan, JML seorang guru ngaji, sebagaimana hasil pemeriksaan, mencabuli sedikitnya 6 santri dan seorang santri lainya di rudapksa, “Itu sesuai hasil pemeriksaan dan hasil visum serta barang bukti lainya,” terng AKBP Yudha Pranata.
Sementara GU tidak berbeda dengan kronologis persetubuhan dan pelecehan yang dilakukan guru ngaji JML, sementara GU melakukan Persetubuhan anak dibawah umur pula dengan iming-iming sesuatu,”atas perbuatan itu, anak dibawah umur dan sesuai hasil visum mengalami luka robek pada alat kelamain” bebernya.
Kasus ini sambung kapolres akan segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bima, guna ditindaklajuti sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Diujung penjelasannya, Kapolres Bima Kota menyebutkan dua kasus ini menambah deretan kasus persetubuhan pada anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Jr Iphul/Hum).