Disperindag Kabupaten Bima, Gelar Sosialisasi Perizinan IKM di Bolo

Kabid Perindustrian Disperindag kabupaten Bima

Bima, JeratNTB, com, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, mengadakan kegiatan sosialisasi perizinan IKM yang dipusatkan di kecamatan Bolo Selasa (25/6-19).

Pada sosialisasi yang berlangsung di aula kantor kecamatan Bolo tersebut dihadiri oleh 20 orang pelaku IKM dan UKM dari kecamatan Bolo dan 20 orang dari kecamatan Madapangga.

Hal itu disampaikan Kabid Perindustrian Juraidin, ST. MSi saat ditemui di desa Tonggorisa kecamatan Palibelo saat menghadiri kegiatan pelatihan pembuatan kue untuk warga Tonggorisa Selasa (25/6/19).

Juraidin menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman pelaku IKM berkaitan dengan perizinan, meningkatkan kesadaran masyarakat berkaitan ketaatan terhadap peraturan dan legalitas usaha karena dengan adanya izin yang dimiliki oleh pelaku usaha sangat memberikan manfaat terhadap pelaku usaha. “Manfaat adanya izin sebagai sarana perlindungan usaha, menunjang perkembangan usaha, mendapatkan bantuan dan kredit dari lembaga pembiayaan, sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha dan membangun kepercayaan publik,” Ungkapnya.

Pada sosialisasi tersebut pelaku usaha yang hadir diberikan materi oleh narasumber dari kabid pelayanan perizinan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu terkait dengan sistem perijinan berusaha secara elektronik, sementara Camat Bolo juga membawakan materi terkait prosedur perizinan yang menjadi kewenangan camat, yaitu perijinan untuk usaha mikro dengan kriteria modal usahanya kurang dari 50 juta dan omsetnya kurang dari 300 juta Per tahun.

Kemudian, kata Juraidin, dari Dinas Perindag kabupaten bima menyampaikan materi tentang program dan kegiatan dinas perindag kab bima tahun 2019 untuk sektor industry, “Antara lain kegiatan hibah mesin peralatan, percepatan dan pencapaian konsumsi garam beryodium, fasilitasi sertifikat PIRT, merk, label halal dan SNI, Kegiatan pelatihan tekhnis produksi bagi IKM, pembinaan dan pengembangan sektor IKAHH dan ILMEA, promosi dan pengembangan kerajinan Daerah,” Bebernya.

(Jr-02)

Pos terkait