Bima, Jeratntb.com – Wadanramil 1608/07 Monta kapten inf. Ibrahim bersama sejumlah anggota melakukan giat pembubaran aktifitas judi sabung ayam di RT 02 desa Sie kecamatan Monta, kamis (16/1-25).
Giat tersebut dilakukan berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat karena jenis penyakit sosial ini sangat meresahkan warga sekitar.
Dalam proses pembubaran tersebut seluruh perlengkapan penunjang praktik judi dibakar di tempat kecuali 3 ekor ayam yang ada di sekitar arena diamankan di kantor.
Usai melakukan pembersihan lokasi sabung ayam, di lokasi tersebut Wadanramil memberikan pembinaan terhadap yang diduga pelaku setelah sebelumnya para pemain ini dipanggil kembali setelah lari ke dalam hutan.
Pada kesempatan pembinaan tersebut hadir juga kepala desa Sie, ketua BPD dan ketua RW. Wadanramil menghimbau agar kegiatan itu harus ditiadakan karena meresahkan, “juga hal seperti ini akan memberi dampak buruk bagi lingkungan terutama generasi penerus,” ungkap Ibrahim.
“Kali ini kami hanya membubarkan, dan melakukan pembinaan, bukan penggerebekan. Untuk selanjutnya tidak akan ada lagi toleransi, semua yang terlibat di lokasi kami angkut dan menyerahkan ke kepolisian untuk diproses,” tegas Wadan.
Usai memberikan pembinaan bersama kades, seluruh personil meninggalkan lokasi begitupun warga yang hadir kembali ke rumah masing masing. (Jr)