Bima, Jerantb.com – Sekjen Persatuan Anggota BPD se Indonesia Kabupaten Bima, Imran, SE meminta pemerintah daerah segera merespon cepat program Pemerintah pusat. Khususnya terkait percepatan pendirian BUMDes dan Koperasi Desa Merah putih. Imran meminta Pemda agar segera memanggil pemdes maupun BPD untuk sama-sama menggodok aturannya.
Menurut dia, UU Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait, menerangkan bahwa sumber pendanaan BumDes dianggarkan 20 persen dari anggaran desa yang bersumber dari dana desa yang dituangkan pada APBDes dalam rangka mendukung program ketahahan pangan Nasional dengan memperkuat peran BUMDes. Sementara itu, pendanaan Koperasi merah putih yang ia ketahui di masing-masing desa dengan planfon pinjamann 3-5 Miliar disalurkan melalui Himpunan Bank Negara, BNI, BRI, Mandiri dan BTN, dengan bunga pinjaman 3 persen dengan jangka waktu pinjaman antara 5-10 tahun.
“Karena hampir semua desa sudah melaksanakan musyawarah Desa khusus / MUSDESUS pembentukan pengurus BUMdes dan Koperasi Desa Merah Putih dengan kemampuan interpretasi dan pemahaman aturan kami masing-masing. Oleh karena itu kami mengusulkan agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan para stakeholder yang ada di Desa agar diberi keseragaman pemahaman terkait Interpretasi dan implementasi dari aturan pemerintah pusat” ujar Ketua BPD Desa Teke ini, Selasa, (9/6/25) siang.
Ia menambahkan, pembahasan bersama terkait regulasi tersebut sebagai dasar Pemerintah daerah membuat aturan turunan baik melalui PERDA maupun setingkat surat edaran Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala Daerah untuk memperjelas maksud dan tujuan pendirian BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Sehingga dalam pelaksanaan program pusat ini benar-benar dipahami dengan baik oleh pelaksana di tataran pemerintah desa dan berjalan sesuai harapan,”tutupnya. (Ages)