Petugas Karantina Pelabuhan Poto Tano Diduga Menjual Izin CV Putri Gita Kepada CV Lain.

Bima, Jeratntb. com – Salah seorang pemilik ternak sapi, Abu Bakar, S.Pd, menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap Petugas Karantina Hewan di Wilayah Kerja (Wilker) Poto Tano, Sumbawa Barat.

Beliau menuduh bahwa petugas tersebut sengaja menghilangkan izin pemuatan sapi menggunakan CV. Putri Gati dengan nomor plat L 9010 UY.‎‎

“Kami telah melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) secara daring sesuai dengan peraturan karantina. Dalam PTK daring ini, kami mencantumkan jumlah sapi yang dimuat sebanyak 26 ekor. Namun, ketika tiba di Pelabuhan Poto Tano pada hari Sabtu, 11 April 2026, izin Putri Gati tersebut ternyata digunakan oleh pihak lain.,” Ujarnya Selasa pagi, (13/04/26).‎‎

Lebih lanjut, Abu Bakar menyampaikan bahwa akibat kelalaian petugas karantina di Poto Tano, Sumbawa Barat, pihaknya mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah. Beliau menyatakan keyakinannya bahwa izin Putri Gati tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh petugas karantina di Poto Tano.‎‎

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang sadar hukum, Abu Bakar mendesak Polda NTB untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Kepala Karantina Hewan yang berada di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

‎‎Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kejahatan jual beli izin kepada pihak lain dan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkup Karantina Hewan Pelabuhan Poto Tano.‎‎

Sementara itu, Direktur Cv. Putri Gati, Galaksi, ketika dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan keterkejutannya mendengar kabar mengenai tindakan tersebut yang dilakukan oleh oknum petugas karantina hewan,”Setau saya hanya di pakai oleh pak Abubakar tidak ada orang lain, ” singkatnya kaget.‎‎

Dr. Eri dari satuan Pelayaran Poto Tano, Sumbawa Barat, ketika dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai persoalan tersebut. Eri menegaskan agar petani melakukan konfirmasi kepada pemilik CV. tegasnya. (Jr Ages)

Pos terkait