Mataram, jeratntb.com – Untuk menilai kinerja pelayanan informasi publik yang telah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah/ instansi vertikal di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan BUMN Se- NTB, Kamis (5/9) Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi dengan PPID untuk Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi NTB di Hotel Grand Legi Mataram.
Peserta yang merupakan perwakilan dari 94 Badan Publik yang akan dinilai mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi S.Sos, MH dan Ketua Komisi Informasi NTB Hendriadi, SE, ME dan didampingi empat orang anggota komisioner.
Hendriadi memaparkan, monitoring dan evaluasi ditujukan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada badan-badan publik. “Langkah ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi dan melakukan inventarisasi masalah keterbukaan informasi publik serta memberikan umpan balik dan solusi atas masalah yang muncul dalam pelaksanaan KIP”. Ungkapnya.
Dijelaskan Hendriadi, indikator penilaian mencakup pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, penyediaan Informasi publik dan presentasi badan publik. “Untuk tujuan tersebut, Komisi Informasi NTB akan melakukan sejumlah tahapan kegiatan yang diawali pengiriman kuesioner tanggal 6 September dan batas akhir pengiriman kembali kepada Komisi Informasi tanggal 26 September untuk kemudian dilakukan tahapan verifikasi data dan presentasi badan publik”. Imbuhnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi dalam sambutannya mengharapkan agar PPID badan publik lebih proaktif menyebarkan informasi kepada masyarakat. “Karena kalau makin ditutupi, maka akan makin banyak laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada aparat berwenang”. Ungkapnya.
Beberapa pengalaman menunjukkan, rata-rata masyarakat yang melakukan pengaduan tidak mengetahui kegiatan badan publik. “Oleh karena itu, selaku pelayan masyarakat harus membuka diri terhadap hal-hal yang perlu publik ketahui. Terang Irbansus Inspektorat NTB ini.
Tahun ini, sebanyak 94 badan publik yang terdiri dari 10 kabupaten/ kota, 46 perangkat daerah Provinsi NTB, 18 badan publik vertikal, 4 BUMN dan 16 parpol akan dilakukan monitoring pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. “Monitoring dan evaluasi akan melihat presiden atau bukti-bukti kinerja pelayanan Informasi Publik dan perlu didukung data dan informasi perangkat daerah”. Tutupnya. [kom]