Bima, jeratntb.com – Keresahan warga karena praktek judi sabung ayam di lokasi bendungan desa Bolo kecamatan Madapangga mengharuskan jajaran Polsek Madapangga harus melakukan pembubaran paksa.
Sabtu (21/9-19) sekitar pukul 13.10 wita bertempat di bendungan Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima anggota polsek Madapangga yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Rusdin telah melakukan pembubaran/penggerebekan terhadap judi sabung ayam.
Dalam penggerebekan tersebut para pemain berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di TKP namun petugas berhasil mengamankan 2 ekor ayam aduan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan barang bukti (BB) berupa perangkat gelanggang kemudian 2 ekor ayam langsung dipotong dan gelanggang dibakar di tempat.
Giat ini membuktikan Polres Bima bersama jajarannya selalu berkomitmen memberantas penyakit masyarakat. Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.Sik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa diketahuinya kegiatan sambung ayam membuat resah masyarakat setempat yang dilakukan sekelompok orang, berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga petugas dengan cepat merespon informasi tersebut dan kami menyampaikan ucapan Terimakasih kepada masyarakat yang peduli dengan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian. [jr]