Bima, jeratntb.com – Terciduk selundupkan pupuk ke wilayah Donggo tepatnya di desa Mbawa, CV Lawa Mori dilaporkan ke polisi.
Laporan ini resmi diajukan H. Ibrahim direktur CV Rahmawati ke Polres Bima Sabtu (12/10/19) karena merasa keberatan atas ulah CV lain yang masuk ke wilayah pasar miliknya.
Kuat alasan pihak CV Rahmawati menggugat CV Lawa Mori karena menyabotase wilayah pasar CV lain, “Lawa Mori wilayahnya di Palibelo, kenapa harus masuk ke Donggo, dan ini melanggar ketentuan,” ketus Ibrahim ditemui sabtu siang.
Cv Lawa Mori ketahuan mengangkut pupuk dengan truk bernopol DK 8101 beberapa waktu lalu, “Dua saksi yang melihat itu telah memberikan keterangannya pada penyidik tadi,” terangnya.
“Setelah memperoleh laporan para saksi, saya sempat melakukan penyelidikan dan ternyata pupuk itu dibongkar di gudang milik salah satu staf PU,” jelasnya.
Bahkan pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga melebihi HET, “Mereka juga menjual pupuk itu ke petani dengan harga melebihi standard yakni dengan harga 170 ribu per sak,” terang Ibrahim. Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hendry Christianto, S.Sos, masih dalam upaya Konfirmasi, demikian halnya Distributor Cv Lawa Mori belum dapat dikonfirmasi. (Jr-02)