Bima, jeratntb. com – Sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) terbagi atas kategori keluarga yang tidak mampu dan memiliki balita, memiliki anak dengan tanggungan sedang mengenyam pendidikan, selanjutnya dalam keadaan disabilitas, lansia dan warga yang tidak mampu.
Termasuk Anggota Badan Permuswaratan Desa (BPD) boleh mendapatkan bantuan PKH, Hal itu disampaikan Muhamad Yasin Koordinator PKH Kabupaten Bima, “Tidak ada aturan yang mengatur anggota BPD tidak boleh dapat bantuan PKH, selama tergolong warga yang tidak mampu boleh boleh saja,” Ujarnya Rabu (30/10/19) pagi tadi saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Lanjutnya, aparat desa memang tidak boleh dan untuk itu pihaknya telah menyaring nama staf desa dan kepala dusun yang sempat terjaring, “Kita sudah tuntaskan semua nama nama aparat yang mendapatkan bantuan PKH , kalau untuk anggota BPD kita tidak keluarkan karena dia bukan Aparat Desa, artinya dia boleh,” ujarnya.
Tahun ini pendamping PKH di setiap kecamatan terus melakukan validasi data untuk warga yang masuk kategori tidak mampu untuk mendapatkan bantuan PKH. “Kami terus melakukan validasi data dari Direktorat, kalau ditemukan masih ada warga memenuhi syarat yang ditentukan oleh aturan kita akan input datanya untuk mendapatkan bantuan PKH,” Tutupnya. (Jr-Ages)