Genjot Dugaan Korupsi Oknum Dewan Fraksi Gerindra, Polisi Periksa 5 Tutor dan 1 Operator PKBM Karoko Mas

Bima, Jeratntb.com – Dugaaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin sebagai pengelola, kini polisi kembali memeriksa 5 orang tutor dan 1 orang operator.

Sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk segera memperjelas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM dan Yayasan Al-Madinah tahun 2018, 2019 dengan angka fantastik senilai Rp 1.080 Miliar ini,  para saksi diperiksa secara terpisah oleh beberapa orang penyidik. 

Kehadiran ke 6 orang saksi yang didampingi langsung oleh Boimin ini, setelah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota. Dalam pemeriksaan, terlihat sejumlah saksi menjawab terbata bata saat diperiksa di ruangan penyidik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manosoh Prayugo, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan kepolisian dan saat ini masih mengambil keterangan sejumlah saksi. 

“Hari ini Rabu (27/11/2019) siang, kami mengambil keterangan saksi 5 orang tutor dan 1 orang operator PKBM Karoko Mas. Untuk selanjutnya kami masih akan melayangkan surat panggilan pada beberapa tutor lainnya untuk diperiksa. Semoga mereka juga komperatif menghadiri panggilan kami,” kata Hilmi saat diwawancara di Halaman Polres Bima Kota pada Rabu siang. 

Katanya, pemeriksaan puluhan saksi oleh penyidik ini guna mengetahui kejelasan akan kepastian hukum yang menyeret nama anggota dewan dari fraksi Gerindra. Serta untuk mengetahui kepastian andanya unsur penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. 

Sebelumnya, kata Hilmi, pihak kepolisian telah memeriksa 45 orang Warga Belajar (WB), 1 orang tutor, Kepala Seksi (Kasi) Paudni Dikpora, dan 2 orang dari UPT Dikpora Kecamatan Wera. 

Dari semua hasil pemeriksaan keterangan saksi tersebut akan dipelajari lebih mendalam, dikumpulkan semua dengan dokumen yang sudah didapat serta hasilnya akan disampaikan lebih lanjut pada publik. 

“Mayoritas Saksi diperiksa di Kantor Mapolsek Kecamatan Wera, terkecuali Kasi Paudni Dikbudpora Kabupaten Bima diperiksa di ruang penyidik tipidkor Mapolres Bima Kota,” ungkapnya.

Sementara masih ada saksi yang harus dimintai keterangan yang mangkir setelah beberapa kali dipanggil. Diantara Bendahara PKBM Karoko Mas yang tidak lain adalah istri dari Boimin. Menurutnya, bendahara  tersebut meski sudah dilayangkan surat panggilan kedua kalinya namun belum kunjung hadir menemui penyidik guna dilakukan pemeriksaan. 

“Bendahara PKBM Karoko mas (istri Boimin-red) dua kali dipanggil, hingga kini tidak komperatif menghadiri panggilan saksi. Begitupun satu saksi di dinas akan kami lakukan pemeriksaan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,” tegas Hilmi. 

Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin,  telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada oktober lalu. 

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1.080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan. (Jr)

Pos terkait