Mataram, JeratNTB – Rapat koordinasi tentang pelayanan kepada warga korban gempa yang rumahnya rusak ringan dan rusak sedang dengan membuka loket-loket pembayaran di masing-masing Kecamatan, termasuk rencana pelaksanaan SPK dengan para pengusaha yang menjadi Aplikator akan menggabungkan dua kecamatan sehingga mempercepat proses pencairan dan pembangunan dengan skala prioritas yakni Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat.
Hal itu diungkapkan Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., usai menggelar rapat bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi NTB Ir. I Gusti Bagus Sugiharta, MT., BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak gempa, Perwakilan BNPB Pusat, Perwakilan Bank BRI di Posko Terpadu Rehab Rekons Pasca Gempa NTB Kantor Sekertariat BNPB NTB Jalan Catur Warga Mataram, Jumat (1/2).
Dilanjutkannya, terkait dengan buku tabungan, hingga saat ini progresnya sudah sangat baik karena Fasilitator baik Babinsa, Babinkamtibmas maupun Fasilitator umum sudah maksimal mendorong masyarakat untuk segera membentuk Pokmas bagi rumah rusak ringan dan rusak berat sehingga bisa memperoleh buku tabungan.
“Bagi warga yang belum menerima dana padahal sudah terdaftar agar bersabar karena belum singkron antara nama dan alamat, kadang-kandang ada yang namanya sama namun alamatnya berbeda dengan KTP. Pihak BRI memasukan nama berdasarkan input data dari SK Bupati sehingga harus dipending dulu mengingat pertanggung jawabannya nanti akan sulit, namun akan diurus kembali agar nama sama alamatnya sesuai dengan KTP,” jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.
Selain itu, Danrem juga menyampaikan bagi pemilik rumah yang belum terdata agar melaporkan diri kepada Fasilitator yang ada di desanya sehingga bisa dibantu untuk mengajukan datanya ke Dinas Perkim Kabupaten/Kota sesuai alamatnya untuk dilakukan verifikasi. “Itu bisa saja terjadi karena gempa tidak hanya terjadi sekali saja namun berkali-kali sehingga bisa saja rumah yang tidak rusak menjadi rusak ringan, yang rusak ringan menjadi rusak sedang, rusak sedang menjadi rusak berat,” sebut Alumni Akmil 93 tersebut sambil tersenyum.
Semantara Kepala Dinas Perkim Provinsi NTB menjelaskan ketentuan bagi warga yang sudah membangun dengan dana sendiri. “Dalam ketentuan, masyarakat diperbolehkan membangun lebih awal sebelum Fasilitator turun, namun harus berkonsultasi dulu dengan Teknisi dari Perkim yang ada di Kabupaten/Kota, sehingga bisa dikawal untuk membangun rumah tahan gempa,” jelas Kadis Perkim.
Kadis Perkim Provinsi NTB juga menegaska, jika pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi dari Perkim maka bisa dipastikan tidak akan dapat pembayaran atau penggantian dana pembangunannya. “Bila masyarakat sudah membangun sendiri, namun tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada maka tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.
“Ketika masyarakat yang ingin membangun rumah lebih awal agar meminta rekomendasi dari teknis Perkim yang ada di Kabupaten/Kota sehingga apabila dalam pembangunan sesuai dengan rekomendasi maka bisa dibayarkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk mempermudah mengakses informasi tentang proses percepatan rehab rekons baik untuk rumah rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat, setiap pukul 16.00 Wita Media Center sudah mengup date data yang akan di tempel di dinding pengumuman maupun menshare kegiatan melalui Instagram maupun media sosial lainnya melalui nomor Call Center 087856846799 dengan piket 24 jam, khusus untuk Press Release setiap tiga hari sekali pukul 17.00 Wita. [jr]