BB 18 Kubik Kayu Dilepas Setelah Sempat Ditahan

Dompu, Jeratntb.com – Barang Bukti (BB) 18 kubik kayu yang diduga hasil ilegalloging sempat ditahan oleh tim gabungan BKPH Kabupaten Dompu di desa mangge asi yang hendak menuju kabupaten bima pada kamis malam sekitar pukul 23.00 wita.

Namun BB itu kembali dilepas karena pemilik mampu menunjukkan dokumen lengkap.

Dilepasnya Barang Bukti (BB) satu unit truk bernomor polisi E 9314 HD yang bermuatan 18 kubik kayu Rimba Campuran pada sabtu (4/1-20) ini setelah tim gabungan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Tofo Pajo Soromandi (BKPH) Kabupaten Dompu beserta anggota TNI melakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat

Ketua koordinator PHBK Tofo Pajo Soromandi, Hairul Idhan menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan oleh tim gabungan pada kamis malam, lanjut pada hari juma’t melakukan cros cek untuk membuktikan bahwa BB 18 kubik kayu tersebut benar bersumber dari lahan milik warga.

Kita sudah hadir bersama tim gabungan dengan pihak-pihak terkait dan kepala dusun beserta masyarakat setempat untuk memastikan saja “Namun, terbukti 18 kubik kayu tersebut memang diluar kawasan hutan dan merupakan lahan milik warga sendiriā€ ungkap hairul diruang kerjanya sabtu (4/1-20).

Ia menambhakan bahwa telah membuktikan BB 18 kubik kayu RC beserta truk muatan juga meraka telah menunjukan legalitas administrasi dan surat-surat lengkapnya. Tutup Hairul. (Jr Ipul)

Pos terkait