Selain Jalani Proses Hukum, Pasutri ASN Terancam Dipecat

Bima, Jeratntb.com – Pasangan suami istri (pasutri) Aparatur Sipil Negara asal desa Rupe kecamatan Langgudu kabupaten Bima, terduga pelaku menggagahi Bunga selama 6 tahun harus berhadapan dengan proses hukum.

Pasangan ASN Pengawas dan Kepala sekolah ini diduga mengalami kelainan seks dan terlibat perbuatan amoral sejak tahun 2014 hingga 2019 sehingga selain diproses hukum juga akan diproses kedinasan dengan ancaman dipecat dari PNS.

Atas delik laporan keluarga korban Rabu pekan lalu, Kapolres Bima Kota yang ditemui di ruanganya oleh media ini Rabu (15/1-20) pagi ini belum dapat memberikan ketetangan.

Terpisah, Kepala Dinas Dikbudpora kabupaten Bima Zunaidin M.SI ditemui di ruanganya mengatakan telah perintahkan kepala
Upt untuk membebastugaskan Mj dan Fn. “Sampai kita dapat mengambil keterangan yang bersangkutan, itu yang akan saya lakukan, jika tidak benar akan diaktifkan kembali, tapi kalau benar maka saat itu juga akan dipecat,” tandasnya.

Sementara sebelumnya Kepala BKD kabupaten Bima Drs Agus Salim, M.Si ditemui usai rapat mengaku telah menerima laporan tersebut. “Sementara ini kami menunggu hasil laporan BAP dari tingkat UPT dan dinas. Setelah itu barulah kami bahas dan sampaikan kepada pimpinan daerah yang berwenang menentukan keputusan,” terangnya.

Hari yang berbeda, Selasa (14/1-20) pagi Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan M Noor menegaskan, pemerintah daerah akan menindak oknum ini dengan UU ASN. “Ini bukan kasus kecil, tidak main main. Kita akan panggil yang bersangkutan, saya telah perintahkan kepala dinas agar segera memproses yang bersangkutan,” tandas Babe. (Jr/team)

Pos terkait