Tangkap Lepas 3 Terduga Pelaku Ilegaloging Parado, Penyidik Periksa Saksi Tambahan

Bima, Jeratntb.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini terkait ‘Disinyalir Ada Konspirasi Dilepasnya 3 Terduga Kasus Ilegaloging Parado’ yang berujung reaksi Kapolda NTB dengan menghadirkan tim Propam Polda NTB memeriksa penyidik sekaligus klarifikasi pimpinan media ini pada Selasa, (14/1-20).

Diduga karena hal itu sehingga penyidik unit reskrim polres Kabupaten Bima kembali menggelar kasus ini dengan menghadirkan saksi tambahan M Nor salah satu anggota Pol PP Parado yang juga sebagai sumber berita tersebut, Jum’at (17/1-20).

Kasat reskrim Polres Kabupaten Bima Iptu Hendry Cristanto, S.Sos ditemui di ruanganya Sabtu (18-1/20) membenarkan ada saksi tambahan dengan alasan bahwa penyelidikan kasus tersebut wajar dilakukan karena sebelumnya temuan penyelidikan tidak ada alat bukti. “Apa saja yang kita tanyakan pada saksi tidak bisa kita ungkapkan karena itu pokok perkara,” paparnya.

Ketika ditanya alasan lain dibuka kembali kasus tersebut padahal sebelumnya Kasat mengatakan pada berita edisi 8 januari 2020 bahwa ‘3 warga kanca dilepas karena tidak terbukti melanggar hukum’. “Karena kita masih mencari alat bukti, kalau seandainya sementara ini ditemukan alat bukti baru yang mendukung terkait penyelidikan terdahulu maka kita naikkan, kalau tidak cukup bukti maka kita hentikan,” paparnya.

“Aturanya jelas, batas waktu 14 hari apabila belum ada alat bukti diperpanjang 14 hari lagi, seandainya tidak juga ditemukan alat bukti maka untuk sementara penyelidikan dihentikan tapi apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti baru yang cukup maka penyelidikan dilanjutkan kembali,” tegas Hendry.

Terpisah, M Nor yang dihubungi via selulernya Sabtu sore tadi membeberkan hasil pemeriksaan penyidik pada jumat kemarin, bahwa pernyataan dalam berita itu tetap sama dengan kesaksianya dalam BAP. “Pernyataan saya tetap sama seperti yang tertuang dalam berita, hanya bedanya saya tidak berada di TKP melainkan beberapa saat usai para tersangka ditahan, tidak jauh dari TKP,” terangnya.

“Malah ada kejanggalan baru yang saya lihat terkait SK kelompok mitra, dimana SK yang ada pada pengurus berbeda dengan SK yang disodorkan Kades Kanca yang dipegang penyidik, ada satu nama lain (terduga-red) yang diduga sengaja dimasukkan untuk meloloskan dari jerat hukum,” ujar Nor.

Dilain pihak, Baharudin, S.Sos pemerhati lingkungan asal Monta mengaku sedikit bingung dengan proses hukum kasus ini. “Kok sudah dilepas, harus panggil saksi lagi. Saya baca beritanya Kasat mengatakan dengan tegas kalau tersangka dilepas karena tidak melanggar hukum, aneh,” cibirnya. (Jr team)

Pos terkait