Bima, Jeratntb.com – Kasus dugaan amoral yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Langgudu Mj dan Fn terhadap Bunga dan Mawar, saat ini hampir rampung proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Selain itu, Pasutri yang statusnya sebagai ASN ini telah dipastikan non job. Mj sebagai pengawas sekaligus pejabat fungsional pengawas dan Fn sebagai Guru sekaligus Kepala sekolah telah resmi dicabut.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bima H Dahlan M Noer siang tadi di ruang kerjanya. “Dalam rangka itu pafi tadi saya mangundang kepala Inspektorat, Kepala BKD dan Kepala Dikbudpora,” ujarnya.
Pria supel yang akrab dikenal Babe ini menjelaskan juga bahwa status yang bersangkutan saat ini tersandung pelanggaran PP 53 dan ketentuan aturan mengenai ASN. “Ini menyangkut etika dan prilaku ASN. Dan langkah itu yang telah kita lakukan melalui tim yang terbentuk,” ungkap Babe.
Babe menegaskan juga bahwa yang bersangkutan masih berstatus PNS. “Hanya jabatanya yang kita cabut, sementara proses hukum berjalan kita wajib taati. Sampai batas hukumanya lebih dari ketentuan, maka barulah dapat dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya, baik Kepala Inspektorat, BKD maupun kepala Dinas Dikpora kabupaten Bima ditemui depan ruangan Babe membenarkan bahwa kehadiranya dalam rangka membahas terkait kasus pasutri tersebut. (Jr)