Bima, JeratNTB – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota berjanji akan fokuskan penuntasan kasus dugaan korupsi dana bantuan PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah minggu depan, bagi saksi-saksi yang sempat mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Polres Bima kota akan diupayakan untuk dilakukan pemeriksaan dipolsek setempat.
Kanit Tipidkor Polres Bima Kota Aiptu Dwi Isnanto, SH dikonfirmasi via whatsApp senin (03/02-20) mengatakan. “Minggu depan insya Allah kami akan berupaya maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tutor dan warga belajar (WB) PKBM Karoko Mas Yayasan Al-Madinah yang belum diperiksa maupun yang mangkir dari panggilan,” ungkap Dwi
Ketika ditanya udah berapa saksi yang diperiksa dan apakah sudah ada kerugian negara atas kasus ini, dikatakanya untuk saksi yang sudah diperiksa sekitar 50 orang yang berasal dari warga belajar (wb) ditambah 7 orang tutor PKBM Karoko Mas, dan 2 orang saksi dari penilik UPT dikbudpora kecamatan Wera maupun 2 orang saksi ahli dari Dinas Pendidikan kabuoaten Bima. “Nanti usai dilakakun pemeriksaan terhadap semua saksi baru kami akan melakukan koordinasi dengan BPKP mataram untuk mengaudit kerugian negara,” ujarnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dengan mencuatnya masalah dugaan korupsi onkum anggota dewan fraksi partai gerindra ini, menarik parhatian sejumlah aktifis mahasiswa melakukan aksi demonstrasi, seperti badan eksekutif mahasiswa (BEM) STIH Muhamadiyah Bima dan Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (APPI) Bima menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polres Bima Kota dan di depan kantor Dikbudpora kabupaten bima, sejumlah massa aksi mendesak percepatan proses hukum kasus ini dan mendesak pihak polres bima kota untuk segera menetapkan Boimin, SE sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik anggota dewan Boimin,SE telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober lalu.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin,SE diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080.000.000 (satu milyar delapan puluh juta) pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket A, B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan. (Jr)