Langgar Administrasi, Dinas Perkim Kota Bima Tertibkan Tujuh Penghuni Rusun

Kota Bima, Jeratntb.com – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) lakukan penertiban Tujuh penghuni kamar Rusunawa lingkungan Sarata Kelurahan Paruga yang dianggap pembangkang dan melanggar tata kelola administrasi Rumah Susun. Rabu (12/02/20).

Penertiban yang berjalan lancar dan sesuai prosedur tersebut dilakukan Pagi hari ini oleh Dinas Perkim dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Damkar serta pihak Kepolisian Sektor Rasanae Barat.

Hadir juga pada proses penertiban pagi ini Lurah Paruga , RT/RW , Babinsa dan Babinkamtibmas wilayah setempat.

Ini merupakan upaya tegas kami dari Dinas Perkim untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah dari beberapa oknum yang dianggap pembangkang dan selalu memprovokasi warga penghuni Rusun sehingga tidak taat pada aturan yang berlaku. Ucap A. Faruk Kabid Perkim saat ditemui oleh tim JeratNTB di lokasi.

Faruk juga menjelaskan, penertiban ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), “Sebelumnya pihak Perkim sudah melayangkan 3 kali surat teguran ditujukan langsung ke yang bersangkutan, namun tidak pernah diindahkan”, imbuhnya.

“Itu alasan kami pihak Perkim untuk melakukan tindakan seperti ini”. Tegasnya.

Sementara barang-barang penghuni yang di tertibkan di bawa ke kantor Dinas Perkim dengan menggunakan mobil Sat Pol PP. (Jr Indra).

Pos terkait