Kabupaten Bima, Jeratntb.com – Ketua BPD Desa Tolouwi kecamatan monta sampaikan surat terbuka untuk umum yang ditujukan kepada Bupati Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima dan masyarakat desa Tolouwi. Jum’at, 8 Mei 2020.
Surat terbuka tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya tudingan di tengah-tengah masyarakat desa Tolouwi dan daerah, terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tolouwi Tahun Anggaran 2020,
Dalam Surat yang dimaksud, Ketua BPD desa Tolouwi Rosmala Puspitasari, S.Pd., menginformasikan kepada masyarakat, pemerintah daerah kabupaten Bima dan/atau DPRD kabupaten Bima bahwa dugaan oleh Pemerintah Desa Tolouwi kepada kami pihak BPD desa Tolouwi yang tidak mau menandatangani RKPDesa tahun anggaran 2020 itu memang benar, tetapi kami BPD mempunyai alasan-alasan tertentu kenapa kami tidak bersedia menandatangani RKP tersebut. Ungkapnya.
Lanjut dia, Adapun alasan kenapa kami tidak menandatanganinya adalah yang pertama bahwa diduga pemerintah desa Tolouwi tidak mau menyampaikan laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tolouwi Akhir Tahun Anggaran 2019, lalu yang ke-dua bahwa diduga yang menyusun RKPDesa Desa Tolouwi (Sekdes) tidak diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima legalitasnya sebagai Sekretaris Desa, Berdasarkan
Rekomendasi/atau LHP Inspektorat Kab.Bima Nomor : 700/45/05/2019 tentang Laporan Hasil Audit dengan tujuan tertentu terkait adanya dugaan kecurangan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupate .Bima tahun 2019, dan Rekomendasi Camat Monta Nomor : 141/002/10.J/2020 perihal tindak lanjut Rekomendasi LHP Inspektorat.
Surat dari DPMD Kabupaten Bima Nomor : 414.24/13/06.16/2020 Menanggapi surat Camat Monta Nomor : 140/009/10.J/2020 terkait dengan pembatalan hasil seleksi perangkat desa tolouwi pada tanggal, 30 Oktober tahun 2019, dan yang ke-tiga, kami BPD Tolouwi sudah 3 kali berturut-turut bersurat meminta kepada Pemerintah Desa Tolouwi untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban anggaran akhir tahun 2019 kepada BPD/Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir tahun Anggaran 2019 berdasarkan pasal 26 s/d pasal 28 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat terbuka ini sebagai bentuk klarifikasi kami BPD Desa Tolouwii dengan adanya tudingan-tudingan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Tolouwi kepada kami, dengan harapan masyarakat bisa lebih memahami tugas-tugas dan kewenangan kami BPD sebagai pengawas kinerja Pemrintah desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Semoga pemerintah desa terlebih lagi masyarakat desa Tolouwi khususnya bisa menjalin kerjasama yang baik dengan kami sebagai Badan Pengawas Desa”. Harapnya.
Sampai dengan berita ini dimuat, pihak pemerintah desa Tolouwi belum berhasil ditemui untuk dilakukan klarifikasi. (Jr Syarif)