Dianggap Lalai, Kapolres Bima Kota Diadukan ke Kapolda NTB

Kota Bima, Jeratntb.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stisip Mbojo Bima Alan Syahri melaporkan Kapolres Bima Kota AKBP Haryono Tejo Wicaksono, SH.SIK., yang dianggap telah lalai dalam menjalankan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat laporan tersebut sudah kami layangkan langsung ke Kapolda NTB pada tanggal 5 Juni 2020. Ungkap Alan S pada tim media Jerat NTB. Selasa, 9 Juni 2020.

Dijelaskannya bahwa laporan tersebut berdasarkan kejadian pada tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 19:52 Wita, yang mana pada malam itu telah dilaksanakan acara akad nikah anak pejabat pemerintah kota Bima yakni Wakil Ketua DPRD kota Bima yaitu bapak Syamsuri, SH., di kelurahan Rontu kecamatan Raba kota Bima, sehingga kami BEM Stisip Mbojo Bima menilai Kapolres Bima Kota gagal menjalankan maklumat Kapolri. “Sementara dalam maklumat kapolri nomor Mak/2/III/2020 sudah dijelaskan secara rinci pada nomor 2 huruf (a) dan poin (2) nomor 3”, terangnya.

Selain itu, lanjut Alan (sapaan akrabnya) Perwali kota Bima Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBK dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti yang tercantum dalam ayat 1 huruf b tentang resepsi pernikahan/akad nikah yang mengundang kerumunan masa. “Lagi-lagi dalam hal ini, kami menilai Kapolres Bima Kota tidak tegas dalam penerapan aturan”.

Sebagai generasi sadar hukum, kami pengurus BEM Stisip Mbojo Bima mendukung upaya pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk membasmi dan memutuskan mata rantai Covid-19, juga sebagai wujud kepedulian kami sebagai warga NKRI yang saat ini dalam keadaan genting atau tidak stabil akibat penyebaran Covid-19, pelaporan inipun sebagai kecintaan kami terhadap institusi kepolisian negara indonesia, dan berharap Kapokda NTB segera evaluasi Kapolres Bima Kota, dan sebagai masyarakat sadar hukum kami menyampaikan laporan atau pengaduan ini dengan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di NKRI

Tembusan laporan tersebut juga disampiakan ke Kompolnas, Ombudsman, IPW, dan Kapolri. Tutup Alan. (Jr Syarif)

Pos terkait