Bima, JeratNTB – Terkait rencana aksi yang akan digelar mahasiswa dan pemuda Belo terhadap pemerintah desa Renda kecamatan Belo kabupaten Bima yang dijadwalkan hari Rabu (20/3-19) mendatang, atas dugaan pungli penerbitan sertifikat tanah.
Kepala Desa Renda Lukman, SE yang ditemui di ruang kerjanya pagi tadi lebih awal menjelaskan, “Rencana penarikan dana sebesar 350 ribu rupiah itu sudah sesuai ketentuan, sebab ini bukan prona melainkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Jokowi melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima, yang kebetulan salah satunya desa Renda,” urainya.
Lukman menduga rencana aksi itu berawal penolakan pemerintah desa atas tawanan harga yang disampaikan, “Penarikan ini bukan pungli karena sesuai dengan ketentuan, memang adik-adik ini pernah meminta untuk diturunkan menjadi 250 ribu,” terang kades.
Ditegaskannya bahwa PTSL tersebut bukan program desa tapi program pusat yang disepakati oleh beberapa menteri. “Mengenai rencana aksi silahkan saja karena sudah diatur oleh konstitusi, untuk informasi ini kami akan koordinasi dengan Pemkab, BPN mengenai tuntutan mereka,” tandasnya.
[jr]
