Ketua BPD Desa Tonggorisa : “Kritik Pembentukan Forum BPD itu Cara Berpikir Dangkal”

Bima, Jeratntb.com – Wakil Ketua Forum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Se- Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Nurishadi, SPd angkat bicara terkait polemik pembentukan forum BPD Kabupaten Bima yang baru baru ini.

“Seperti isu yang berkembang sekarang bahwa pembentukan forum BPD itu ada nuansa politik, saya rasa mereka terlalu dangkal cara memahami Konstitusi,” Ujar Uba Toi sapa’annya Selasa, (21/7/20) Sore ini.

Ketua BPD Desa Tonggorisa ini menegaskan pembentukan Forum Komunikasi BPD sebagai wadah untuk silaturahmi BPD se – Kabupaten Bima tidak ada maksud lain.

“Dengan forum BPD ini kita bisa mendorong anggota BPD menjalin sinergitas untuk kemajuan dan kesejahteraan desa,” Ungkap Mantan Alumni HMI ini Cabang Bima ini.

Lanjut dia, Undang undang no 6 Tahun 2018 tentang Desa tidak pernah melarang Anggota BPD membentuk forum BPD, ada beberapa poin yang dilarang UU no 6 Tahun 2014.

“Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa dan masuk Anggota Legislatif,” Ujar Pekerja Sosial Masyarakat ini. (Ages)

Pos terkait