Polsek Ambalawi Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jenis THD

Bima, Jeratntb.com – Pria berinisial S, 28 Tahun alamat Dusun Pasir Putih Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, telah diamankan oleh Kapolsek Ambalawi Ipda Ruslan beserta anggota. Pelaku diduga membawa dan memiliki obat yang dilarang beredar merek TRIHEXYPHENIDYL (THD). Pada Minggu. (08/08) sekitar pukul 20:30 Wita .

Dari satu orang tersebut diamankan bersama barang bukti sebanyak 100 papan dengan total 1000 butir siap diedarkan.

Kapolsek Ambalawi menerima informasi sekitar pukul 19.00 Wita dari masyarakat bahwa terduga dari arah Bima menggunakan Minibus jenis Xenia membawa barang terlarang, mendengar informasi tersebut Kapolsek beserta anggota piket langsung menuju lokasi.

Tiba di TKP. Pada saat melakukan penggeledahan barang bukti tersebut, sempat dibuang di pinggir jalan utk mengelabui petugas dan dilakukan penggeledahan di depan Mako Polsek Ambalawi, dan langsung mengamankan terduga beserta barang bukti 100 papan 1000 butir obat-obatan jenis TRIHEXYPHENIDYL.

Menurut pengakuan palaku barang tersebut dibeli seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dibeli di wilayah kota Bima. 

Selanjutnya Pihak Polsek Ambalawi akan menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Sat Narkoba Polres Bima Kota utuk diproses lebih lanjut (Jr. Syarif)

Pos terkait