Dompu, Jeratntb.com – Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali membekut seorang tukang parkir berinisial RS (23) yang biasa mangkar di pasar Dorobata, Desa Matua Kecamatan Woj.
RS diduga pemilik dan penyalahguna narkoba jenis shabu, berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba di Perempatan persinggahan Jalan Lintas Provinsi, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pada hari senin (10/8-20) sekitar pukul 17.30 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada lelaki yang di duga membawa narkotika, anggota team opsnal melaporkn kepada Kasat Narkoba polres Dompu IPTU TAMRIN S,Sos.
Tidak menunggu lama, Kasat Narkoba langsung memerintahkan team untuk mengumpulkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang dicurigai sesuai informasi.
Setelah diberikan arahan oleh Kasat Narkoba, selanjutnya anggota opsnal mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar TKP. “Di situ terlihat dua lelaki sedang berjalan di pinggir jalan yanh tidak jauh dari TKP”
Anggota Tim opsnal berusaha mendekati dua lelaki tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri karena mencurigai adanya anggota opsnal yang mendekat.
Satu dinataranya langsung digeledah, namun sebelum dilakukan penggeledahan terhadap terduga, anggota opsnal narkoba memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk turut menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di temukan satu unit telepon genggam ( HP) warna merah Merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000,- di saku celana depan sebelah kanan”
Selain itu anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP di temukan 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu yang di gabung di dalam satu bandel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika” Paparnya, (Iphul)