Dompu, Jeratntb.com – Pemeriksaan terhadap terduga koruptor pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Dompu, oleh Diskanlut Dompu, Ir. WN kepada oknum anggota DPR Dompu AR alias AL Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017, Lembaga Appra Dompu menilai hingga saat ini belum kunjung dilakukan secara resmi melalui Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Dompu.
“Meski berbagai alasan yang telah dikemukakan oleh Kasi Intel Kejari Dompu Indra Julkarnain, SH, terhadap jalannnya penanganan laporan dugaan korupsi rumput laut yang sudah masuk tiga tahun ini, sampai hari ini belum clear”, Jelas Ketua Lembaga APPRA Dompu, Suparjon, Jum’at (28/8-20).
Mulai dari permintaan novum baru (Bukti baru) sampai data pendukung anggaran tahun 2015 dan 2017 yang sudah di penuhi oleh lembaga namun tetap saja tidak kelar. “Bukti apa lagi yang dicari dan ditambah, semuanya sudah terpenuhi secara yuridis” Terang Suparjon,
Suparjon meminta independensi Kejaksaan agar penegakkan supremasi hukum sesuai aturan dan rosedur yang berlaku.
Dengan adanya laporan kasus dugaan korupsi rumput laut tersebut, Ia menilai sengaja tidak direspon secara serius, “karena menyangkut kejahatan yang dilakukan oleh kolega penguasa hari ini” Paparnya,
Selain itu, menurut Ia bahwa para terlapor adalah Kadis dan Oknum DPRD yang bertopeng Demokrasi semata.
“Dengan ini kami minta segera Kejari Dompu mengeluarkan SPRINDIK pemanggilan terhadap terlapor” Tegasnya,
Karena ini menyangkut kejahatan yang merugikan petani dan negara lebih kurang 1,3 Milyar, Tutup Suparjon, (Jr Iphul)