Dompu, Jeratntb.com – Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Desa Kwangko, tahun anggaran 2019-2020 oleh UD NK MANDIRI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tengara Barat, akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas Nama Suhartini sebagai penanggung jawab UD NK Mandiri.
Dengan Nomor Surat Pemanggilan: Nomor 514/N.2.15/D.4.1/08/2020
perihal Permintaan Keterangan
Suhartini di Panggil terkait adanya indikasi dugaan korupsi BPNT pengganti Rastra yang dilaporkan oleh Lembaga APPRA DOMPU, pada tanggal 28 Juli 2020.
Ketua Lembaga APPRA Dompu, Suparjon mengatakan, adapun dugaan kerugian negara kurang lebih 200 juta rupiah.
Dari jumlah 204 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahun Anggaran 2019 dan 2020, “Atau Dugaan Korupsi masa pandemi covid-19 sekarang” Terang Suaparjon Senin (31/8-20).
Sedangkan keterangan Kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari Dompu Indra Julkarnain, SH akan memanggil Pemilik UD NK MANDIRI Suhartini pada hari Jumat 04 September 2020 mendatang Perihal Permintaan Keterangan. (Jr Iphul)