Dompu, Jeratntb.com – Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos, berhasil menangkap 1 Unit Truk yang mengangkut minuman keras.
Truk yang dikendarai oleh DD (42) asal Desa Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB, dengan nopol DR 8744 AC, berhasil diamankan di jalan lintas dompu tepatnya di pertigaan lampu merah kari jawa, Kamis (3/9-20)
Berawal Informasi dari masyarakat dengan adanya truk yang mengangkut minuman keras (miras).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dompu bersama timsus melakukan monitoring serta pengembangan penyelidikan kebenaran informasi, Kapolsek memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat di persimpangan jalan yang diperkirakan truk tersebut akan melintas.
Saja sekitar pukul 02.30 Wita truk tersebut melintas di jalan raya Karijawa akan belok ke arah jalan baru, dengan sergap anggota Polsek Dompu memberhentikan dan menggeledah truk tersebut.
Selanjutnya melakukan pengecekan barang yang dimuat danditemukan tumpukan miras, Kapolsek Dompu memerintahkan untuk membawa ke mapolsek Dompu untuk di proses lebih lanjut.
Setelah itu sopir truk diinterogasi, DD mengakui miras tersebut milik ILH yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima, yangvakan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima.
Kapolsek Dompu, IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos, melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah membeberkan barang bukti yang diamankan, yakni berupa 22 kardus arak tuban berisi 528 botol, 13 kardus anggur merah berisi 156 botol, 1 kardus Bir Singaraja berisi 12 botol, 1 kardus Porst Bir Berisi 12 botol, dan 7 kardus berisi 84 botol anggur kolesom.
“Barang bukti tersebut dimuat bersamaan dengan tumpukan satur sayuran dan buah pisang dengan maksud untuk menyembunyikan miras” Jelas Hujaifah,
Selanjutnya Barang bukti dan sopir truk tersebut diamankan di Mapolsek Dompu untuk proses lebih lanjut. (Jr Iphul)