Bima, Jeratntb.com – Masih ingat kita terkait kasus pembacokan di desa Tangga kecamatan Monta NTB yang melibatkan Junaidin (pelaku), Syafrudin (korban) yang keduanya adalah warga desa Tangga.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada hari jumat 26 juni 2020 itu mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan cacat seumur hidup karena jari kelingking bagian tangan kanan putus.
Baca : https://jeratntb.com/?p=7740
Akibat kejadian ini, keluarga korban sempat melakukan aksi boikot jalan beberapa kali dengan tuntutan pelaku lebih dari satu orang.
Baca : https://jeratntb.com/?p=7898
Terakhir, bersarkan keterangan saksi. Pelaku hanya mengarah pada satu orang, sementara orang tua dan adik kandung pelaku bebas demi hukum.
Dengan peristiwa ini, diinisiasi sejumlah anggota BPD dan pemuda desa Tangga melakukan komunikasi lintas keluarga agar konflik yang pernah terjadi tidak menimbulkan reaksi berkelanjutan. Sementara proses hukum tetap dijalankan.
Hari ini, Kamis (3/9-20) bertempat di aula desa Tangga. Orang tua, dan paman serta keluarga pelaku, korban bersama orang tua dan keluarga didampingi Camat Monta, Kades dan jajaran, BPD, Bhabinsa dan Bhabinkantibmas serta sejumlah pemuka mempertemukan dua keluarga untuk melakukan islah.
Proses islah berjalan lancar dengan sejumlah pernyataan sekaligus penyerahan tali asih keluarga pelaku kepada korban. Suasana haru meliputi dua keluarga dan hadirin tidak dapat disembunyikan. Saling berjabat tangan dan berpelukan penuh kekeluargaan.
Setelah islah hari ini dua keluarga berjanji akan saling menjaga hubungan harmonis dan rukun. (Jr)