Dugaan Korupsi Mantan Kades Malaju Masuk Tahap Akhir

Dompu, Jeratntb.com – Kasus Dugaan Korupsi mantan Kepala Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, berinisial AH (51) yang ditangani Sat Reskrim Polres Dompu Unit Tipikor sejak 2019 sesuai dengan Laporan polisi LP/313/VIII/2019/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Agustus 2019.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu, Ipda Rusnadin melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah, mengatakan bahwa Kasus tersebut telah memasuki tahap akhir, “Itu setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap (P-21)” Ungkapnya,

Begitu juga berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan bendahara Desa Manggeasi FL (26) juga telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, sesuai dengan Laporan polisi LP/126/IV/2018/2020. Tertanggal 08 April 2018.

Untuk dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan dua tersangka, selain FL, juga mantan Kepala Desa manggeasi SH (54) yang saat ini melarikan diri dan sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sehingga dua berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa Malaju dengan bendahara Desa manggeasi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21).

“Saat itu kedua tersangka sudah kami tahan di Polres Dompu, untuk tersangka lain mantan Kepala Desa manggeasi masih dalam pencarian” Ungkapnya.

Lebih lanjut Kanit Tipikor Polres Dompu menyampaikan, setelah kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan, maka tidak akan menunda proses, yang artinya proses tetap akan dilanjutkan, “Dalam waktu dekat kami segera melakukan serah tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan”, Ungkapnya.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk tetap serius dalam menangani kasus korupsi, dan ini bisa dijadikan indikator jelas tidak ada yang bisa lolos jika memang hasil penyidikan terbukti melakukan korupsi” Lanjutnya, Tegas, (Jr Iphul)

Pos terkait