Dompu, Jeratntb.com – Dalam rangka menegakkan Perda Nomor 7 serta Impres No 6 tahun 2020, Kepolisian Resor Dompu bersama instansi terkait kembali gelar kegiatan Ops Yustis.
Operasi kali ini digelar di depan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jumat (2/10-20).
Personel Polres Dompu yang dibantu oleh Personel Brimob Kompi 2 Yon C, Personel Kodim 1614/Dompu, Dishub dan Pol PP. Menertibkan para pengguna jalan, baik itu roda dua mau pun roda empat.
Pejalan kaki juga tidak lepas dari opearasi yustisi.
Pelanggar diberikan penindakan bagi pengendara maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial dan fisik.
Selain itu diberikan himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan tetap pakai masker.
Adapun jumlah pelanggar sebanyak 15 orang, sehingga diberikan singsi hukumam seperti push up, menyapu, hingga sanksi denda.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH.SIK, melaui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, pelanggar juga diberilam pembinaan serta arahan agar mematuhi protokol kesehatan, dan disarankan untuk menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, “itu sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020” Jelasnya,
Giat Ops Yustisi berjalan aman dan lancar, serta situasi terpantau aman dan terkendali. (Jr Iphul)