Kota Bima, Jeratntb.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota Melakukan penangkapan Terduga yang menguasai Atau menyimpan Narkotika Jenis Ganja HH (43) yang merupakan Residivis Kasus Narkoba hari ini Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 tepatnya sekitar Pukul 13.00 Wita.
Saat melakukan penangkapan Tim Opsnal BRIPKA Taufarrahman, SH dan anggota melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan berhasil mentemukan berupa 1 (Satu) bungkusan Rokok Surya 12 yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang digantung diruang Tamu rumah terduga pelaku yang berisi 24 plastik klip bening yang berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja serta terdapat juga Satu bungkusan Rokok Surya 12 yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri yang berisi 13 Klip plastik bening yang berisi daun kering diduga Narkotika Jenis Ganja.
Dari Hasil penggeledahan total barang bukti Narkotika jenis Ganja yang diamanakn sejumlah 27 Poket. Tim Opnal juga mengamankan satu unit HP warna hitam merk Nokia dan sejumlah uang tunai sejumlah Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) yang didapatkan dari saku celana yang dipakai terduga pelaku tetapnya disebelah kanan.
Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan pelaku dan BB ke Mako Sat Narkoba Polres Bima kota untuk diproses lebih lanjut.
Sumber : Humas Polresta Bima